BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Jakarta merupakan program institusi bukan program mahasiswa, karena itu menjadi tanggung jawab Pimpinan Perguruan Tinggi dengan kepanitiaan melibatkan unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan tentang tata perilaku mahasiswa yang berisi tata tertib dan sanksi untuk menghindari pelanggaran atas norma, etika dan peraturan.
- Program Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Jakarta, adalah kegiatan dalam rangka menjelaskan proses akademik dan pengenalan kelembagaan mahasiswa kepada mahasiswa baru, yang selanjutnya disingkat PKKMB UMJ, meliputi: Mastama Universitas, UKM Expo, Masta Ortom dan Mastama Fakultas/Prodi.
- Penanggung jawab kegiatan PKKMB UMJ adalah Rektor / Wakil Rektor III.
- PKKMB/Mastama Universitas adalah kegiatan yang dilaksanakan BEM UMJ dalam rangka pengenalan akademik, pengenalan lingkungan kampus dan pengenalan lembaga mahasiswa khususnya lembaga mahasiswa Intra Kampus kepada mahasiswa baru.
- PKKMB/UKM Expo adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam rangka pengenalan lingkungan kampus dan pengembangan minat dan bakat mahasiswa baru sesuai peminatannya.
- PKKMB/Masta Ortom adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tapak Suci Putera Muhammadiyah (TSPM) dan Hizbul Wathan (HW) dalam rangka menjelaskan organisasi Muhammadiyah dan ortom di lingkungan UMJ.
- PKKMB/Mastama Fakultas dan Prodi adalah kegiatan yang dilaksanakan BEM Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Program Studi dalam rangka pengenalan akademik, pengenalan lingkungan Fakultas dan pengenalan lembaga mahasiswa khususnya lembaga mahasiswa Intra Fakultas kepada mahasiswa baru.
- Peserta PKKMB UMJ adalah mahasiswa baru yang telah memenuhi persyaratan, untuk mengikuti acara PKKMB UMJ pada hari yang telah ditentukan.
- Pengawas Internal adalah orang yang ditugaskan untuk mengawasi penyelenggaraan PKKMB UMJ baik di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas, yang dibentuk oleh Pimpinan Universitas dan Fakultas.
- Pejabat yang berwenang memberi sanksi adalah pejabat atau Institusi yang ditugaskan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap penyelenggaraan PKKMB UMJ, yang terdiri dari Pimpinan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Bab II
PENYELENGGARA
Pasal 2
- Kegiatan PKKMB UMJ dilaksanakan di Kampus A Cirendeu Ciputat dan Kampus B Cempaka Putih Universitas Muhammadiyah Jakarta, oleh Pimpinan Universitas dan Fakultas bersama-sama Dosen, Tenaga Kependidikan dan Lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
- Panitia PKKMB UMJ melibatkan unsur Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang ditetapkan dalam forum rapat Pimpinan Universitas dan Fakultas.
- Kepanitiaan PKKMB tingkat Universitas di SK-kan oleh Rektor, terdiri dari:
1) Penanggung Jawab/Pembina: Rektor
2) Pengarah:
Koordinator: Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
Anggota: Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor IV dan Para Dekan Fakultas.
3) Pengawas Internal: Melibatkan Biro Kemahasiswaan, Ketua MPM, Ketua BPM UMJ
4) Panitia Pelaksana Pusat: Melibatkan unsur Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa aktif perwakilan lembaga kemahasiswaan yang direkomendasikan oleh Ketua lembaga kemahasiswaan Intra Universitas.
5) Ketua Panitia Pelaksana Pusat: dipimpin/diketuai dari unsur Dosen dalam hal ini Wakil Dekan Fakultas Bidang Kemahasiswaan yang direkomendasikan oleh hasil forum rapat pimpinan Universitas.
6) Koordinator Lapangan: Melibatkan Dosen/Tenaga Kependidikan yang direkomendasikan oleh hasil forum rapat pimpinan Universitas.
- Kepanitiaan PKKMB tingkat Fakultas di SK-kan oleh Dekan Fakultas, terdiri dari:
1) Penanggung Jawab/Pembina: Dekan
2) Pengarah:
Koordinator: Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan
Anggota: Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan IV dan Ketua Program Studi.
3) Pengawas Internal: Melibatkan Bagian Kemahasiswaan, Ketua BEM dan Ketua BPM Fakultas.
4) Panitia Pelaksana: Melibatkan unsur Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa aktif perwakilan lembaga kemahasiswaan yang direkomendasikan oleh Ketua lembaga kemahasiswaan Intra Fakultas.
5) Ketua Panitia Pelaksana Fakultas: Dipimpin/diketuai dari unsur Dosen/Tenaga Kependidikan yang direkomendasikan oleh hasil forum rapat pimpinan Fakultas.
BAB III
WAKTU PENYELENGGARAAN
Pasal 3
- Kegiatan PKKMB tingkat Universitas dan tingkat Fakultas dimulai Pukul 07.00 WIB dan berakhir pada Pukul 17.00 WIB.
- Susunan manual acara PKKMB tingkat Universitas dan tingkat Fakultas mengacu kepada pedoman/panduan pelaksanaan PKKMB yang telah disetujui oleh Pengarah tingkat Universitas dan Pengarah tingkat Fakultas.
BAB IV
PENGARAH, PENGAWAS INTERNAL DAN KOORDINATOR LAPANGAN
Pasal 4
Pengarah terdiri dari:
- Tingkat Universitas: para Wakil Rektor dan para Dekan Fakultas.
- Tingkat Fakultas: para Wakil Dekan dan para Ketua Prodi.
Pasal 5
Pengawas Internal terdiri dari:
- Tingkat Universitas: Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua MPM dan Ketua BPM.
- Tingkat Fakultas: Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua BPM dan Ketua BEM.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban
Pengawas Internal dan Koordinator Lapangan mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:
- Membuat laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama kegiatan PKKMB
- Mengawasi kegiatan PKKMB selama kegiatan ini berlangsung.
Pasal 7
Wewenang Pengawas
Pengawas Internal dan Koordinator Lapangan mempunyai wewenang, yaitu:
- Membuat laporan terhadap siapa saja yang dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku;
- Menyerahkan laporan tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan Sanksi;
- Menegur langsung Panitia, bila dianggap melampaui ketentuan yang ada.
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN SANKSI
Pasal 8
Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Pimpinan Universitas sebagaimana yang terdapat pada ketentuan Pasal 1 ayat 10.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Hak Peserta
Setiap peserta berhak mendapatkan materi, bimbingan, juga informasi yang sejelas-jelasnya mengenai proses pengenalan akademik dan juga sosialisasi kelembagaan kemahasiswaan yang ada di UMJ, serta mendapat sertifikat kelulusan PKKMB tingkat Universitas dan tingkat Fakultas yang dapat digunakan sebagai persyaratan umum untuk menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
- Setiap peserta berhak mendapat perlakuan yang adil, perlakuan yang baik sesuai dengan perikemanusiaan.
- Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari Panitia apabila sakit atau kurang sehat.
- Setiap peserta berhak mengadukan kepada Ketua Panitia dan atau, Tim Pengawas Internal dan Koordinator Lapangan bila mendapat perlakuan yang melanggar peraturan atau mendapat perlakuan yang melanggar norma kemanusiaan.
- Setiap peserta berhak untuk tidak mematuhi perintah dari orang-orang yang bukan Panitia PKKMB tingkat Universitas maupun di tingkat
Pasal 10
Kewajiban Peserta
- Setiap peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara yang telah ditentukan.
- Setiap peserta dilarang menimbulkan keributan atau ikut serta dalam keributan yang dapat menggangu keamanan, ketertiban dan ketenangan kampus sehingga menghambat kelancaran dan ketenangan acara.
- Setiap Peserta diharuskan bersikap sopan dan hormat kepada Panitia, selama masih dalam batas kewajaran.
- Setiap Peserta wajib memenuhi dan menjalankan ketentuan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Panitia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA
Pasal 11
Hak Panitia
- Panitia berhak menegur dan memberikan sanksi apabila peserta PKKMB melanggar Tata Tertib sesuai dengan peraturan dan norma kepatutan serta kemanusiaan.
- Panitia berhak menanyakan hal-hal yang belum dimengerti, seperti mengenai tugas pokok fungsi, hak dan kewajiban Panitia, kepada Ketua Panitia Pelaksana.
Pasal 12
Kewajiban Panitia
- Setiap Panitia berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaannya masing-masing
- Setiap Panitia berkewajiban mematuhi serta menjaga tata tertib dan kedisiplinan selama proses kegiatan.
- Setiap Panitia dilarang sewenang-wenang terhadap peserta dalam memberikan sanksi.
- Setiap Panitia dilarang melakukan pungutan biaya berupa uang atau barang terhadap peserta diluar ketentuan yang telah ditetapkan dalam forum rapat panitia.
- Setiap Panitia wajib memperhatikan norma-norma kemanusiaan dan melindungi peserta dari perbuatan yang tidak wajar yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan sebagai Panitia.
- Setiap Panitia harus memberikan contoh teladan kepada peserta baik itu sikap ataupun perilaku, seperti tidak berkata-kata kotor, kasar dan merokok di depan peserta dan lain-lain.
- Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni yang tidak berkepentingan / yang tidak ada namanya tercantum di dalam SK Kepanitiaan PKKMB tidak diperkenankan ikut campur.
BAB VIII
PELANGGARAN
Pasal 13
Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Panitia
Adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan Panitia kepada peserta diluar batas kemanusiaan yaitu:
- Melakukan penganiayaan kepada peserta baik secara fisik maupun mental.
- Melakukan tindakan asusila.
- Melampaui batas waktu acara yang telah ditetapkan.
Pasal 14
Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Peserta
Adalah perbuatan atau tindakan peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur oleh Keputusan ini.
BAB IX
SANKSI
Pasal 15
Sanksi Bagi Panitia
- Apabila panitia tidak mematuhi tata tertib, akan dikenakan teguran baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan jika tetap tidak mengindahkannya maka langsung dikeluarkan dari kepanitiaan oleh Pejabat yang berwenang memberikan sanksi.
- Apabila Panitia melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 13 point a dan b, maka akan dikenakan Sanksi sebagai berikut:
- Panitia tersebut dikeluarkan dari Kepanitiaan PKKMB;
- Wajib menyatakan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa baik secara lisan maupun secara tertulis;
- Mengganti kerugian akibat dari perbuatan yang telah dilakukan si Pelanggar;
- Dijatuhkan skorsing yang lamanya disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran;
- Hukuman Pidana apabila dianggap telah benar-benar membahayakan keselamatan Peserta.
- Apabila Panitia melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 13 point c, maka akan dikenakan sanksi yaitu, Pejabat yang berwenang berhak membubarkan acara PKKMB.
- Bentuk sanksi disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran.
Pasal 16
Sanksi Bagi Peserta
- Bagi peserta yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan dan tidak mengikuti rangkaian acara secara keseluruhan tanpa ada izin dari panitia akan mendapat teguran sebanyak 2 (kali) kali oleh Panitia PKKMB.
- Dan apabila tidak juga diindahkan setelah ada teguran sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut maka akan dikeluarkan dan dinyatakan tidak lulus kegiatan PKKMB oleh Panitia PKKMB.
Pasal 17
Sanksi Terhadap Penyelenggara Tingkat Fakultas
Penyelenggaran PKKMB tingkat Fakultas yang melanggar jalannya acara akan mendapatkan 2 (dua) kali teguran dan apabila masih tetap terjadi adanya bentuk pelanggaran maka Pejabat (Pimpinan dan Pengawas Internal tingkat Universitas) yang berwenang berhak untuk membubarkan penyelenggaraan PKKMB di Fakultas yang bersangkutan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Agar semua Sivitas akademika mengetahui adanya peraturan ini, maka diumumkan kepada semua pihak yang ada untuk mematuhinya.
Pasal 19
Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam peraturan ini dapat diatur kemudian sesuai dengan ketentuan tersendiri yang berlaku di lingkungan UMJ.
Pasal 20
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka keputusan Rektor Nomor: 509 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Penyelenggaraan PPAK / Masa Ta’aruf Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 21 Agustus 2017
Rektor,
Prof. Dr. H. Syaiful Bakhri, SH, MH.
NID: 20.261